Sigit: Perlu Pengawasan yang Ketat

Bahas Jasa  Layanan Parkir, Komisi IV DPRD Gelar Hearing dengan Dishub Pekanbaru

Komisi IV DPRD Pekanbaru lakukan hearing dengan Dishub soal pengelolaan layanan parkir, Rabu (3/2/2021).

 Laporan Hendri Zainuddin
Pekanbaru

  GUNA mengetahui secara rinci pengelolaan jasa layanan parkir, Komisi IV DPRD Pekanbaru menggelar hearing dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, Rabu (3/2/2021). Dalam hearing itu yang dibahas terkait pengelolaan parkir yang sebelumnya dengan sistim retibusi (khusus tepi jalan umum-red) dan kini diganti dengan sistim pengelolaan dengan sebutan jasa pelayanan parkir yang melibatkan pihak ketiga dengan koordinator PT Datama.

Sementara sistim ini baru berjalan mulai tahun 2021 ini  dengan payung hukumnya Kemenkeu 136 tahun 2016 dan Perwako Pekanbaru No 67 tahun 2020.

Pada Hearing yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono  didampingi anggota serta dihadiri Kadishub Pekanbaru Yuliarso, Sekdis Sunarko, serta Khairunnas.

Dan pada prinsipnya Sigit menganggap adanya sistim baru ini dapat dipahami. Karena  sistim retribusi parkir selama ini juga menjadi temuan dan catatan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). 

" Ya prinsipnya kita dukung inovasi yang dilakukan Dishub ini. Namun tentu saja pengawasan harus ketat dilakukan oleh Dishub terhadap koordinator yang sudah ditetapkan. Jika tidak mencapai target atau lalai dalam kewajiban harus di berikan sanksi tegas," ucap Sigit.

Sambung Sigit, dengan sistim ini penerimaan parkir di luar pajak dinilai akan lebih baik, karena selama ini retrbusi parkir penerimaannya jauh dari target. Misalnya, pada tahun 2020, dari target sekitar Rp9 miliar realisasi  hanya Rp3,7 miliar.

Bahkan, sesuai dengan penjelasan Kadsihub, sistim ini dapat mendongkrak penerimaan PAD, karena pihak koordinator berkewajiban menyetor sesuai perjanjian Rp29 juta setiap hari, kalau tak tercapai, dana self deposit yang ada di rekening koordinator 2,5 persen dari nilai kontrak bisa diambil pihak Pemko.

Selain itu, target saat ini melalui sistim ini juga cukup besar, yakni Rp11 dan  jika dikelola semua wilayah yang ada, bisa mencapai Rp54 miliar per tahun. "Makanya kita harap sistim ini benar-benar dilaksanakan dengan benar," harap Sigit.

Kadishub Pekanbaru Yuliarso menjelaskan, bahwa sistim ini diadopsi dari DKI Jakarta, dengan pola BPK BLUD. 

Disampaikan Yuliarso, kerjasama ini adalah kerjasama operasional, dan ini baru berjalan awal tahun ini. Dan pengelolaan dibagi tiga zona, dan belum semua yang dikelola. "Sistim ini lahir tak lepas dari keluhan masyarakat soal parkir  di lapangan selama ini. Seperti harga karcis, pelayanan serta  masalah jukir yang nakal," sebur Yuliarso.

Tambah Yuliarso, untuk masalah tarif, tetap sesuai perda yang ada, Rp1.000 untuk motor, Rp2.000 mobil. Target yang sekarang baru Rp11 miliar, dan yang masuk sudah Rp3 miliar hingga Rp4 miliar.

Sambung Yuliarso , meski  pengelolaan layanan jasa parkir diserahkan kepada pihak ketiga, namun untuk pengawasan di lapangan tetap dibawah bidang pengendalian dan pengawasan (Wasdal red). "Ya untuk pengawasan tetap kita yang lakukan. Karena kita ada bidang wasdal. Oleh sebab itu, saya juga minta dukungan dari semua pihak, sehingga sistim ini berjalan dengan baik," tutur Yuliarso. ***

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar